Kemenkop UKM Klarifikasi soal Larangan Warung Madura

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 27 April 2024 16:33 WIB
Kemenkop UKM Klarifikasi soal Larangan Warung Madura (Foto: Antara)
Kemenkop UKM Klarifikasi soal Larangan Warung Madura (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan tidak pernah melarang warung kelontong Madura berjualan 24 jam. Padahal, sebelumnya Kemenkop UKM mendukung pembatasan operasional warung Madura di Bali.

Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah (perda) setempat.

Arif menyatakan, Kemenkop UKM sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Dia merasa 'kecele' karena mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam. “Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif dalam keterangan tertulisnya Sabtu (27/4/2024).

Arif menambahkan bahwa Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” kata Arif.

Imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam sebelumnya disampaikan oleh Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih, karena alasan keamanan.