Ribut-ribut Larangan "Warung Madura", Pengamat Hukum Bicara Unsur Pidana

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 27 April 2024 16:57 WIB
Ilustrasi Warung Madura di pinggiran jalan (Foto: MI Repro Antara)
Ilustrasi Warung Madura di pinggiran jalan (Foto: MI Repro Antara)

Jakarta, MI - Larangan Warung Madura buka 24 jam di Bali menjadi polemik di masyarakat, padahal keberadaannya justru menjadi salah satu motor penggerak ekonomi di berbagai daerah.

Aturan itu karena dibawah Undang-Undang (UU), maka bisa dibatalkan melalui judicial review ke Mahkamah Agung. Lalu MA akan membatalkannya, karena bertentangan dengan UU yang diskriminasi dalam berusaha, kata pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Abdul Fickar Hadjar begitu dia disapa menegaskan bahwa "sepanjang proses judicial review aturan itu tidak bisa dijalankan alias status quo sampai dengan adanya putusan MA".

"Yang bisa dipidanakan itu tindakan atau perbuatan orang, karena itu jika dalam proses judicial review di MA aparat melakukan tindakan kekerasan atau melarang warung Madura beroperasi baru bisa dipidanakan," katanya kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (27/4/2024).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)

Lantas apakah ini bentuk persaingan usaha yang tak sehat? Abdul Fickar Hadjar mengaku sulit menerkanya. "Tetapi bisa jadi pertimbangannya soal kebersihan lingkungan saja," tuturnya.

Pun demikian, Abdul Fickar Hadjar berharap polemik ini berujung dengan membela perekonomian rakyat kecil. Menurutnya, didaerah lainnya juga ada polemik seperti ini.

Adapun warung Madura kerap disebut warung kelontong skala kecil. Warung 24 jam. Bahkan, dibeberapa daerah memberlakukan peraturan yang mengatur jam operasional warung, sebagian di antaranya tidak memperbolehkan buka hingga 24 jam dengan berbagai alasan.

Klarifikasi Kemenkop UKM 
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan tidak pernah melarang warung kelontong Madura berjualan 24 jam. Padahal, sebelumnya Kemenkop UKM mendukung pembatasan operasional warung Madura di Bali.

Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim mengklarifikasi pemberitaan terkait dirinya yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah (perda) setempat.

Arif menyatakan, Kemenkop UKM sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Dia merasa 'kecele' karena mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif dalam keterangan tertulisnya Sabtu (27/4/2024).

Ia menambahkan bahwa Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” kata Arif.

Sebagaimana diberitakan, bahwa Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, mengeluarkan imbauan agar warung kelontong atau khususnya warung Madura tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Lurah Penatih, I Wayan Murda, mengatakan bahwa imbauan itu sudah dikeluarkan sejak tanggal 19 April 2024. "Kita imbauan dulu tidak ada yang lainnya," kata Murda kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Warung Madura di daerah Kelurahan Penatih sering buka selama 24 jam. Menurut Murda, imbauan tersebut memang sudah disepakati di tingkat Kelurahan Penatih dengan alasan keamanan.

Tidak jarang pedagang yang buka 24 jam justru menjadi korban kriminalitas, seperti barangnya dicuri orang tidak bertanggung jawab dan terkadang ada orang belanja sambil minum-minuman keras lalu timbul gesekan.

"Alasannya keamanan, ada yang belanja dan minum-minum sambil menimbulkan sedikit gesekan malam-malam sampai jam dua (dini hari). Kita sebagai aparat ditelepon kan agak sulit jadinya sampai jam dua begitu. Masak kami jam-jam istirahat begitu," ujar Murda.

Alasannya lainnya, imbauan itu dikeluarkan untuk kenyamanan dan kesehatan para pedagang. Karena, pedagang warung kelontong buka sampai 24 jam hingga bergadang menurutnya tidak sehat.

"Kalau dia jualan sampai malam dan kondisi (keamanan) tidak bagus ada yang datang dan langsung dilarikan barangnya dia kan rugi. Dia kan warga kami itulah masuk kami," kata Murda.

Larangan buka 24 jam tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi adanya potensi gangguan ketentraman dan ketertiban (trantibum).

Imbauan ini baru ditujukan khusus warung kelontong. Karena, minimarket, seperti Alfamart, Indomart, dan lainnya di Kelurahan Penatih tidak buka hingga 24 jam atau melebihi pukul 23.00 Wita.

"Karena di wilayah kami khususnya di Penatih tidak ada 24 jam buka Indomart dan lainnya tidak ada. Jarang (buka 24 jam) bahkan tidak ada sampai jam 10 malam sudah kebanyakan nutup, minimarket sudah tutup," kata Murda. (wan)