Mantan Pejabat Bea Cukai Dumai Digarap Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 April 2024 20:30 WIB
Kantor Bea dan Cukai Dumai (Foto: Ist)
Kantor Bea dan Cukai Dumai (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, Kamis (25/4/2024).

"Saksi yang diperiksa berinisal DW selaku Pemeriksa Pejabat Bea dan Cukai KPPBC Dumai yang Mengawasi PT SMIP tahun 2017 atas nama Tersangka RD," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya.

Dalam kasus ini Kejagung baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Adalah RD selaku Direktur PT SMIP. RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. 

Kemudian, karung kemasan diganti seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Ketut mengatakan perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

RD pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (wan)