Waka KPK Nurul Ghufron Terlibat Konflik dengan Dewas, Pakar Hukum: Egois, Merasa Super dan Sulit Bangun Kerja Sama!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 April 2024 21:56 WIB
Wakik Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: MI/Aswan)
Wakik Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang terlibat konflik dengan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho. 

Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Abdul Fickar Hadjar menilai Nurul Ghufron memang tidak cocok sebagai komisioner KPK, karena tidak jelas arah tindakan tindakannya, tidak menghayati nilai-nilai yang dikembangkan di lembaga antirasuah itu.

"Egois merasa super dan sulit membangun kerja sama dengan pihak lain," ujar Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Monitorindonesia.com, Kamis (25/4/2024) malam.

Selain itu, Abdul Fickar Hadjar sependapat dengan mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap yang menilai laporan yang dilayangkan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho memalukan dan untuk pengalihan isu.

"Kareba dia akan disidangkan etiknya, karena itu mencari pengalihan isu," katanya.

Sementara hal yang memalukan, menurut Yudi, karena Albertina Ho sedang melaksanakan tugasnya mewakili Dewas untuk mengusut adanya dugaan pemerasan oleh Jaksa KPK sebesar Rp 3 miliar.

Jadi apa yang dipermasalahkan Nurul Gufron sehingga melaporkan Alebrtina Ho? 

Kata Yudi "Jangan-jangan nanti ada anggapan bahwa pelaporan ini hanya untuk mengalihkan isu terkait pemeriksaan terhadap Nurul Gufron oleh Dewas KPK terkait Kementerian Pertanian".

Alasan Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho

Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut," ujar Ghuron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).

Albertina sudah buka suara merespons langkah Ghufron tersebut. 

Ia memastikan permintaan analisis transaksi keuangan tidak melanggar kode etik karena telah disepakati seluruh anggota Dewas KPK.

"Masalah koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," tutur Albertina.

"Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK," imbuhnya.

Sementara itu, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengaku heran dengan langkah Ghufron.

Ia menegaskan permintaan analisis keuangan kepada KPK merupakan keputusan kolektif kolegial.

Menurutnya, Dewas KPK telah meminta klarifikasi termasuk kronologi terhadap Albertina.

"Intinya, bu AH berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka pelaksanaan tugas karena beliau adalah PIC (person in charge) masalah etik di Dewas. Saya juga tidak mengerti mengapa pak NG laporkan bu AH," kata Syamsuddin.

"Semoga saja bukan karena saat ini pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," imbuhnya. (wan)