Kuak Saweran Uang Korupsi BTS Diduga Mengalir ke Komisi I DPR, Tapi Kejagung "Agak Loyo" Buru Nistra Yohan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Maret 2024 14:43 WIB
Keberadaan Nistra Yohan masih misteri, diduga perantara uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR (Foto: MI/Net/Ist)
Keberadaan Nistra Yohan masih misteri, diduga perantara uang korupsi BTS Kominfo Rp 70 M ke Komisi I DPR (Foto: MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Keberadaan Nistra Yohan hingga kini masih menjadi misteri, padahal keterangannya bisa menguak teka-teki saweran uang korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang diduga mengalir ke Komisi I DPR RI. Pun Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga mencegah Nistra Yohan sempat disebut-sebut sebagai staf ahli anggota Komisi I DPR RI Sugiono dari Fraksi Partai Gerindra.

Adapun Nistra Yohan diduga sebagai perantara aliran dana korupsi BTS Kominfo sebesar Rp 70 miliar ke Komisi I DPR RI yang Ketua Komisi I-nya dijabat oleh Meutya Hafid dari Fraksi Golkar.

Namun hingga tiga kali panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung, dia selalu mangkir. Dari informasi yang didapatkan Monitorindonesia.com, Nistra Yohan memang sudah tidak lagi menyambangi Gedung DPR. 

Sementara soal keberadaan Nistra Yohan, Komisi 1 DPR pun terus bungkam. Lalu, terkait akun-akun di media sosialnya, kini nama Nistra Yohan menghilang begitu saja, salah satunya akun twitter @NistraYohan

Penting diketahui juga, bahwa aliran uang Rp70 miliar ke Nistra Yohan ini sudah menjadi fakta persidangan sejak September lalu. Bahkan nama dan foto Nistra Yohan juga sudah diperlihatkan kepada publik di persidangan melalui kesaksian Windi Purnama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023) lalu.

https://monitorindonesia.com/storage/media/photos/419500eb-1dc7-46e5-b4ef-71fb9e691bf2.jpg

Sementara pengantaran uang tahap kedua di Hotel Aston Sentul juga diamini oleh saksi lain yaitu Suhepi. Koper berisi uang diturunkan dari dalam mobil Windi lalu dipindahkan ke mobil lain yang diduga dikendarai oleh Nistra Yohan.

Kesaksian Nistra Yohan adalah kunci untuk membuka kotak pandora. Penerima uang Rp70 miliar yang diduga mengalir ke DPR RI.

Terkait status Nistra Yohan, Kejaksaan Agung juga tampak tidak kompak. Pasalnya Jaksa penuntut umum menyebut Nistra Yohan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara Kejaksaan Agung menyatakan masih mengkajinya. Bahkan 

Ketidakkompakan pernyataan dua pihak yang berasal dari satu institusi tersebut dianggap sebagai upaya membatasi kasus ini pada pihak tertentu saja.

Pada persidangan kasus pembangunan menara BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 8 Januari 2024, majelis hakim bertanya kepada Irwan Hermawan yang duduk sebagai saksi terhadap terdakwa Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengenai pihak yang menerima uang dari Irwan Hermawan dalam kasus pembangunan menara BTS.

"Jadi info terakhir Yang Mulia, sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali untuk perkara yang lain, Sadikin, (Achsanul) Qosasi kemarin. Orangnya DPO. Belum ketemu," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan terdakwa Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windy Purnama pada Senin (8/1/2024 ) lalu.

Berangkat dari hal itu, pengamat tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, mengingatkan Kejagung agar jangan impoten dalam mengusut kasus ini. Baginya, bagaimanapun situasinya, hukum harus ditegakkan. "Harus tuntaskan, hukum harus tetap ditegakkan. Jangan sampai 'lumpuh' hanya gara-gara dinamika politik!" katanya kepada waratwan, Senin (19/2/2024).

Mestinya, tegas dia, pemanggilan terhadap Dito jangan cuma mengikuti dinamika persidangan. "Harus diperiksa lebih lanjut, adakah atau memang tidak adakah aliran Rp27 M [kepada Dito]? Sangat perlu demi kejelasan segala sesuatunya," jelasnya.

Kejagung Bisa Apa?

Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mendatangi rumah perantara yang bernama Nistra Yohan itu. Namun saat didatangi, si perantara sudah terlebih dulu kabur.

Hal itu diakui membawa kesulitan bagi Kejaksaan Agung untuk mendapatkan keterangan darinya mengenai dugaan aliran uang Rp 70 miliar ke Komisi I DPR.

"Bahkan kita sudah datangi rumahnya (Nistra). Sampai saat ini orangnya tidak ada, gimana mau manggil. Tapi upaya-upaya itu kita lakukan semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Nistra Yohan juga tak pernah mengindahkan pemanggilan itu dan selalu mangkir. "Perantaranya sampai saat ini kita panggil 3 kali, belum pernah datang," ujar Ketut.

Hingga kini tim penyidik Kejaksaan Agung terus mencari Nistra Yohan. Ke manapun perantara tersebut kabur, termasuk ke luar negeri sekalipun, dipastikan bakal terus dikejar. "Orangnya kabur, masih kita cari. Pasti kita cari," kata Ketut.

Begitu sosok Nistra dan keterangannya diperoleh, maka tim penyidik akan mempertimbangkan untuk memanggil pihak Komisi I DPR. Peluang pemanggilan Komisi I DPR setelah mendapatkan Nistra dimaksudkan untuk menguatkan alat bukti terlebih dahulu.

"Kita kalau sudah menyiapkan semua alat bukti, terang semua pembuktiannya, pasti kita panggil. Kenapa? Dia (Komisi I DPR) pasti membantah ketika kita panggil," ujarnya.

Terbaru, Kejagung menegaskan bahwa pihaknya masih memburu alat bukti terkait dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo yang melibatkan pihak lain, termasuk Menpora RI Dito Ariotedjo hingga Nistra Yohan dan Komisi I DPR RI.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan bahwa saat ini status hukum Dito Ariotedjo maupun Nistra Yohan masih menjadi saksi dalam kasus BTS 4G. "Ya sementara (Dito dan Nistra) masih saksi," ujar Kuntadi.

Soal perantara (Nistra Yohan) yang diduga mengalirkan dana ke Komisi I DPR , Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami sosok tersebut meskipun panggilannya tidak pernah diindahkan oleh Nistra. "Ya kita tunggulah Nistra. Nanti kita lihatlah. Yang jelas, kami masih mencermati dan masih mendalami," ujarnya.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah menyampaikan pihaknya belum mengantongi cukup bukti untuk menetapkan status hukum dari Dito dan Nistra terkait dengan kasus BTS. "Kalau Dito lagi mencari alat bukti. Tergantung alat bukti," kata Febrie kepada Wartawan di Kejagung, Jumat (26/1/2024).

Di samping itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa uang Rp 27 miliar yang dikembalikan dari pengacara terdakwa Irwan Hermawan masih belum jelas asal usulnya.