FITRA Desak KPK Periksa Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi Rujab

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Maret 2024 15:08 WIB
Manager Riset di Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi (Foto: Dok MI)
Manager Riset di Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan mengumumkan tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Kasus yang diduga terjadi tahun 2020 ini ditengarai merugikan negara Rp 120 miliar. Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, temasuk Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Catatan Monitorindonesia.com, KPK juga belum mengagendakan untuk memeriksa petinggi DPR RI. 

KPK harus berani mengungkap aktor utama dari rangkaian dugaan korupsi ini, kata Manager Riset di Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi.

Begitu disapa Monitorindonesia.com, Selasa (26/3/2024)  Badiul Hadi menyoroti sikap anggota DPR yang diberi jatah rumah dinas. 

Menurut Badiul, menjadi tidak wajar juga, ketika kemudian anggota DPR RI tidak memperhatikan kelengkapan rumah jabatan mereka. Misalnya kualitas dan kuantitasnya perabtan, dan lain lainnya. "Perhatian itu sebagai bagian dari pelaksanaan kontrol atas kinerja Setjen DPR dalam pengelolaan anggaran," jelasnya.

Pun dia mewanti-wanti, KPK harus menelusuri aliran bancakan sampai tuntas, tidak sebatas berhenti pada pihak vendor, BURT dan Setjen DPR. Pun dia menekankan titik tolak peranan politisi parlemen dalam pusaran kasus ini erat kaitannya dengan fungsi anggaran yang dimiliki DPR. 

"Kita berharap kasus ini diproses secara transparan, baik proses di DPR RI dan juga proses di KPK. sehingga kasus ini bisa benderang. siapa saja yang teribat," katanya.

Kasus ini bermula saat Pengajuan Setjen DPR ke Kementerian Keuangan, kemudian Kemenkeu mengakomodir dalam RAPBN, tahapan selanjutnya pembahasan di DPR dalam Rapat Komisi dan diputuskan dalam Paripurna. 

Dari proses diatas DPR mengetahui ikhwal anggaran kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI. "Mestinya DPR melakukan kontrol dalam pelaksanaan anggaran (proses pengadaan), hal ini untuk memastikan barangnya sesui dengan kualifikasi yang sudah ditentukan dalam dokumen anggaran," jelasnya. 

"Sehingga, penting bagi KPK melakukan pengusutan kasus ke anggota DPR. KPK mislanya bisa meminta keterangan kepada para anggota DPR RI yang terlibat dalam pembahasan anggaran Setjen DPR RI," imbuhnya.

Catatan Monitorindonesia.com, KPK sudah dua kali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iksandar.

Di tahap penyelidikan, Indra Indra Iskandar diperiksa pada Rabu (31/5/2023). Sementara ditahap penyidikan ini, Indra Iskandar diperiksa soal lelang pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020. Hal yang sama juga dikonfirmasi penyidik KPK terhadap Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

Adapun saksi-saksi lain yang dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK adalah sebagai berikut:

1. Erni Lupi Ratuh Puspasari (PNS Setjen DPR RI /Staf Setkom VI)

2. Firmansyah Adiputra (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020)

3. Moh Indra Bayu (PNS Setjen DPR RI (Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa)

4. Masdar (PNS Setjen DPR RI / Pengadministrasi Umum / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020).

5. Mohamad Iqbal (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana / Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020)

6. Muhammad Yus Iqbal (Kabag Risalah Persidangan I DPR RI, tanggal 1 Juli 2019-sekarang)

7. Rudo Rochmansyah (Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021)

8. Satyanto Priambodo (PNS Setjen DPR RI / Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI)

9. Sjaepudin (PNS Setjen DPR RI/Analis Bagian Pengadaan Barang/Jasa 2019-2020)

10.  Sri Wahyu Budhi Lestari (PNS Setjen DPR RI /Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa)

11. Sutrisno (PNS Setjen DPR RI/Kepala Subbagian Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa)

12. Syamsul Hadi (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020)

13. Tomy Susanto (PNS Setjen DPR RI)

14. Usman Daryan (Pemelihara Sarana dan Prasarana Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI Tahun 2012- sekarang)

15. Wildan (PNS/Kasubbag Admin dan Logistik Pamdal DPR RI)

16. Adhar (Direktur PT Haradah Jaya Mandiri); Adung Karnaen (Direktur Utama PT Alfriz Auliatama)

17.  Andi Wiyogo (Swasta).

18. Mantan karyawan jenama elektronik Samsung, Aramdhan Omargandjar

19. Budi Asmoro (Direktur Utama PT Wahyu Sejahtera Berkarya)

20. Andri Wahyudi (Freelancer Koordinator Pengawas Lapangan RJA Ulujami-PT Sigmabhineka Konsulindo (Tahun 2020)

21. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)

22. Anita Emelia Simanjuntak (Ibu Rumah Tangga); dan Ariel Immanuel A M Sidabutar (Direktur PT Abbotindo Berkat Bersama)

Selain itu, KPK juga mengumumkan 7 orang yang dicekal ke luar negeri. Adalah Juanda Sidabuntar, Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya dan Edwin Budiman, pihak swasta.