KPK Sita Rumah Eks Bupati Labuhanbatu Erik di Medan, Harganya Rp 5,5 Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 April 2024 12:19 WIB
Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga mengenakan rompi tahanana KPK (Foto: MI/Aswan)
Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga mengenakan rompi tahanana KPK (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah milik mantan Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga di Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada Kamis (25/4/2024) kemarin.

“Estimasi rumah tersebut senilai Rp5,5 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jum'at (26/4/2024). 

Pihaknya meyakini rumah itu berkaitan dengan penerimaan suap Erik. Penyidik kini melarang adanya aktivitas di hunian tersebut. “Langsung dilakukan penyitaan dan pemasangan plang sita,” tambah Ali.

KPK juga mendalami kepemilikan aset Erik terkait kasus ini. Informasi diulik dengan memeriksa empat saksi yakni ibu rumah tangga Maya Hasmita, Notaris Rosniaty Siregar, Dosen Moha Hastuti, dan Kepala Lingkungan II Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Rizky Kemal.

“Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR (Erik A Ritonga),” tandas Ali.

KPK sebelumnya menetapkan Erick A Ritonga dan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selain Erick dan Rudi, KPK juga menjerat dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra. Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/1/2024).

Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (12/1/2024).

Ghufron menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat keempatnya. Ghufron menyebut, Kabupaten Labuhanbatu mengangarkan pendapatan dan belanja dalam APBD 2023 dan 2024 dengan rincian anggaran pendapatan dan anggaran belanja yang masing-masing sebesar Rp1,4 triliun.

Dengan anggaran tersebut, Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erick di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Rakyat Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang- Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.