KPK Berkali-kali Koordinasi dengan PPATK Telusuri Transaksi Janggal, Entah Apa Maksud Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas?

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 26 April 2024 16:54 WIB
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK (Foto: Dok MI)
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa telah berkali-kali melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari transaksi janggal sudah sering dilakukan. 

Saat mengusut dugaan pelanggaran etik yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri hingga pungutan liar (pungli) di rumah tahahanan (rutan) pun juga berkordinasi dengan PPATK.

“Sudah berkali-kali, ya (koordinasi Dewas KPK dengan PPATK, red). Kasus Pak FB, kasus pungli rutan. Dewas KPK koordinasi dengan PPATK, kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menanggapi dilaporkannya koleganya, Albertina Ho oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas KPK dikutip pada Jum'at (26/4/2024).

Dalam proses pencarian transaksi janggal terkait dugaan etik Firli dan Pungli Rutan KPK, buktinya ada temuan sehingga tindak lanjut bisa dilakukan. 

“Enggak ada masalah,” tandas Syamsuddin.

Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan Anggota Albertina Ho ke Dewas KPK karena diduga menyalahgunakan wewenangnya setelah minta analisa transaksi janggal seorang pegawai ke PPATK.

Selain itu, dia juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Albertina secara pribadi menduga laporan itu disampaikan karena Ghufron tersandung pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) yang akan disidangkan pada 2 Mei mendatang.

Sementara Ghufron menyerahkan penilaian itu kepada publik. Dia hanya bilang pelaporan dan gugatan dilakukan karena ia melihat adanya pelanggaran etik. “Itu kan kami punya kewajiban untuk menegakkan etik dengan cara mewajibkan untuk melaporkan. Setiap Insan KPK itu menegakkan nilai-nilai integritas diminta untuk melaporkan,” kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Langkah Nurul Ghufron ini pun disoroti pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Begitu disapa Monitorindonesia.com, Kamis (25/4/2024) kemarin, Abdul Fickar menilai Nurul Ghufron memang tidak cocok sebagai komisioner KPK.

"Karena tidak jelas arah tindakan tindakannya, tidak menghayati nilai-nilai yang dikembangkan di lembaga antirasuah itu. Egois merasa super dan sulit membangun kerja sama dengan pihak lain," ujar Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi Monitorindonesia.com, Kamis (25/4/2024) malam.

Selain itu, Abdul Fickar Hadjar sependapat dengan mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap yang menilai laporan yang dilayangkan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho memalukan dan untuk pengalihan isu. "Karena dia akan disidangkan etiknya, karena itu mencari pengalihan isu," katanya. (wan)