KPK Tetapkan Dua Petinggi Amarta Karya Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 26 April 2024 18:42 WIB
KPK RI
KPK RI

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua petinggi PT Amarta Karya (Persero) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya.

Proyek itu adalah soal pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad). 

"Kami mengonfirmasi ada penetapan tersangka baru. Informasi yang kami peroleh ada 2 orang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Kendati, Ali tidak membeberkan dia tersangka tersebut.

"Nanti akan kami umumkan siapa saja mereka setelah memastikan proses penyidikan ini selesai," tandas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, dua tersangka itu adalah Pandhit Seno Aji selaku Kadiv Keuangan PT Amarta Karya (Persero) dan Deden Prayoga selaku Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya (Persero).

Adapun KPK sebelumnya telah memproses hukum dua orang dalam perkara ini, yakni Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya, Catur Prabowo.

Trisna sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (29/2). Dia akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan dikurangi masa penahanan, dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp1,3 miliar.

Sementara itu, Catur divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp30,1 miliar.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp46 miliar ini, sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur Prabowo dan Trisna.