Dua Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 April 2024 09:49 WIB
PT Amarta Karya (Foto: Ist)
PT Amarta Karya (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero). 

"Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (27/4/2024).

Namun, Ali belum bisa mengungkapkan siapa saja dua tersangka baru dalam perkara tersebut maupun perannya dalam perkara tersebut.  Sesuai aturan KPK, identitas tersangka beserta konstruksi perkara dan detail lainnya akan disampaikan saat tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Nama-namanya tentu belum bisa kami umumkan, tapi betul ada tersangka baru, proses penyidikan sedang berjalan, nanti akan kami umumkan setelah proses penyidikan ini telah selesai," ujar Ali.

Ali menuturkan kasus tersebut bukan kasus baru melakukan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, ada dua petinggi diduga ditersangkakan oleh KPK adalah Kadiv Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Pandhit Seno Aji dan Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.

Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara. Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp30,1 miliar.

Sementara itu, Trisna Sutisna divonis penjara lima tahun empat bulan serta bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,3 miliar.

Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46 miliar. Keduanya diketahui membuat 60 proyek pengadaan fiktif di PT Amarta Karya dan dari proyek sub kontraktor fiktif itu Trisna menikmati uang sebesar Rp1.321.072.184,00 (sekitar Rp1,3 miliar).

Proyek tersebut, antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).