Penerapan Keadilan Restoratif hingga 2023
Aldiano Rifki
Diperbarui
4 Januari 2024 00:32 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat penerapan keadilan restoratif berupa penghentian penuntutan perkara pidana ringan terus bertambah dari tahun ke tahun, dan pada 2023 mencapai jumlah tertinggi, yakni lebih dari dua ribu perkara.
Previous Post
Kalender MotoGP 2024
Next Post
Penanganan Gangguan KKB di Papua
Related Infographic
Check icon
URL Berhasil disalin