Penyesuaian Tarif Pajak Hiburan
Aswan LA
Diperbarui
23 Januari 2024 22:16 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah melakukan penyesuaian tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan yang dipungut oleh kabupaten/kota mulai 5 Januari 2024 untuk memperkuat perekonomian daerah.
Previous Post
Jawaban Cawapres dalam Debat Pilpres Keempat
Next Post
Laporkan Pelanggaran Hak Anak
Related Infographic
Check icon
URL Berhasil disalin