MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Nuramin Rizky
Diperbarui
23 April 2024 11:02 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil permohonan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Islandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4).
Previous Post
Imbauan Bagi Pendatang Baru di Jakarta
Related Infographic
Check icon
URL Berhasil disalin