Nadiem Makarim Disebut Menteri Bobrok!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 April 2024 15:57 WIB
Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)
Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Buntut isu aturan seragam sekolah baru, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim disebut menteri bobrok.

“Dasar menteri bobrok!” kata Kadee PDIP, Ferdinand Hutahean dalam unggahannya di X dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (13/4/2024).

Menurut Ferdinand, selama Naduem menjabat menteri, seragam sekolah terus berubah. 

Begitu pula dengan buku dari kurikulum yang berubah. “Seragam dan buku berubah terus, tapi kualitas pendidikan dan kualitas pengajar tidak dipikirkan,” katanya.

Adapun penetapan seragam baru sekolah oleh Nadiem Makarim berdasar Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Melansir informasi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Kemendikbudristek, tidak atau belum ada aturan mengenai seragam sekolah baru 2024. 

Aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 dengan status yang masih berlaku.

Adapun aturan yang masih ditemukan di laman JDIH Kemendikbudristek yakni Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Artinya, aturan seragam baru yang belakangan beredar merupakan aturan yang ditetapkan pada 2022 dan saat ini masih berlaku. 

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 memuat aturan terkait beberapa jenis seragam bagi peserta didik baik di tingkat SD hingga SMA.

Misalnya, pakaian seragam nasional adalah pakaian peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang sama, berlaku secara nasional. 

Pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Kemudian terkait pakaian seragam Pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Pakaian seragam Pramuka digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan masing-masing sekolah.

Berita Terkait