Kejagung Borgol Anggota BPK Achsanul Qosasi

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 3 November 2023 13:00 WIB
Kejagung Borgol Anggota BPK Achsanul Qosasi1
Anggota BPK Achsanul Qosasi

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung memborgol Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi yang merupkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G bakti Kominfo Jum'at (3/11). Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun itu. (Foto: MI/Aswan)

Kejagung Borgol Anggota BPK Achsanul Qosasi2
Anggota BPK Achsanul Qosasi
Kejagung Borgol Anggota BPK Achsanul Qosasi3
Anggota BPK Achsanul Qosasi