Kejagung Borgol Anggota BPK Achsanul Qosasi
Aswan LA
Diperbarui
3 November 2023 13:00 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung memborgol Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi yang merupkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G bakti Kominfo Jum'at (3/11). Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun itu. (Foto: MI/Aswan)
Check icon
URL Berhasil disalin