KPK Seret Eko Darmanto

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 Desember 2023 21:41 WIB
KPK Seret Eko Darmanto1
Eko diduga menerima gratifikasi senilai Rp18 miliar dalam kurun waktu 2009-2023 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, hari ini, Jum'at (8/12). Ia ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus gratifikasi. (Wan)

KPK Seret Eko Darmanto2
Eko dijerat dengan Pasal 128 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (Foto: Dok MI)
KPK Seret Eko Darmanto3
Penyidikan terhadap Eko dimulai dari adanya dugaan kejanggalan LHPN (Foto: Dok MI)