Sepakat dengan MK, Komisi II: Perlu Adanya Revisi UU Pemilu
Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, memgaku sepakat bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) perlu dilakukan revisi sebagaimana yang terdapat dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Menurutnya pendapat MK sangat beralasan bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye dalam Pemilu.
"Sebelum dan setelah masa kampanye dimulai memang harus diperjelas dan dimasukkan secara rinci di dalam UU Pemilu," kata Guspardi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Menurut dia, revisi UU Pemilu adalah sebuah keniscayaan guna melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan.
"Apalagi Pemilu 2024 yang dinilai dan dirasakan banyak kalangan berjalan dengan penuh kontroversi dan menimbulkan spekulasi terkait dugaan berbagai pelanggaran, pengerahan dukungan dari ASN (aparatur sipil negara) kepada paslon tertentu, makin terang-terangannya politik uang, dan lain sebagainya," ujarnya.
Dia lantas menyinggung sejumlah masalah pada Pemilu 2024 yang tidak ada di Pemilu sebelumnya, di antaranya Satpol PP di Garut, Jawa Barat, yang menyatakan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Padahal, Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu telah menyebutkan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan pegawai negeri serta ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," ucapnya.
Selanjutnya, masalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang dinyatakan melanggar etik oleh Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjadi catatan serius bagi penyelenggara Pemilu.
"Dan baru-baru ini juga kembali diadukan dengan dugaan pelanggaran etika atau dugaan asusila. Persoalan ini juga menjadi catatan penting terhadap integritas penyelenggara," tukasnya.
Untuk itu, Guspardi pun mendorong agar anggota DPR RI periode 2024-2029 melakukan revisi UU Pemilu untuk menyempurnakan dan menutup celah kekurangan bagi pelanggaran pemilu yang tidak bisa ditindak secara hukum maupun administratif.
"Dan bisa diatur secara lebih rigid untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu," kata anggota Badan Legislasi DPR RI itu.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Yusril: Penambahan Jumlah Kementerian Bisa Dilakukan oleh Presiden Jokowi ataupun DPR
8 Mei 2024 21:19 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Kabupaten Malang 2023
8 Mei 2024 19:39 WIB
KPK Panggil Eks Anggota DPR Azis Syamsudin Terkait Kasus Pungli Rutan KPK
8 Mei 2024 14:38 WIB