Prabowo Tiba di KPU: Kita akan Bekerja untuk Rakyat

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 April 2024 10:03 WIB
Mobil Prabowo Subianto menuju ke kantor KPU RI, Rabu (24/4/2023) (Foto: Istimewa)
Mobil Prabowo Subianto menuju ke kantor KPU RI, Rabu (24/4/2023) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Capres dan cawapres terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (24/4/2024).

Sebelum memasuki gedung KPU, Prabowo memberikan statement kepada awak media.

Dia berharap masyarakat dan pemerintah berkeja sama untuk Indonesia.

"Semua hari ini kita menerima ketetapan dari KPU, dan kita akan mulai kerja keras, mempersiapkan diri," kata Prabowo.

"Sekarang kewajiban kita semua untuk kerja sama. Rakyat berharap dan menuntut semua pimpinan politik untuk kerja sama, kerja untuk rakyat," imbuhnya

Adapun sejumlah pejabat dan petinggi parpol yang hadir, yakni Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menko Perekonomian sekaligus Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua MPR sekaligus Waketum Golkar Bambang Soesatyo, Menteri ATR/BPN sekaligus Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Mendagri Tito Karnavian, Wamenaker sekaligus Sekjen PBB Afriansyah Noor, Ketum PSI Kaesang Pangarep, Wamen ATR/BPN sekaligus Sekjen PSI RajaJuliAntoni.

Diketahui, KPU hari ini akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden.

"Penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Penetapan ini dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Hasyim menyatakan konsekuensi dari putusan MK itu adalah SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah. Oleh sebab itu, KPU bisa menindaklanjutinya dengan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

"SK KPU 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah," ujarnya.

Sebelumnya, kubu Anies-Muhaimin (01) dan Ganjar-Mahfud (03) mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK. Mereka ingin MK membatalkan hasil perhitungan suara KPU terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Selain itu, kedua kubu juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.

Setelah melalui proses pengkajian cukup panjang, hasil dari putusan MK tersebut menyatakan bahwa MK menolak permohonan atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 01 dan 03.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (wan)

Topik:

KPU Prabowo Gibran