Formappi Menyoal Putusan MK PHPU Pilpres 2024

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 April 2024 14:11 WIB
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus (Foto: MI/Aswan)
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengenai perselisihan hasil pemilu presiden 2024 pada Senin (22/4/2024) lalu menjadi rangkaian penutup gonjang-ganjing Pemilu Presiden 2024 yang diikuti oleh 3 pasang kontestan yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (paslon nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (paslon nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md (paslon nomor urut 3).

Dengan dibacakannya putusan MK yang intinya memberikan legitimasi hukum terhadap paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pemenang kontestasi Pilpres 2024 sebagaimana sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan rekapitulasi hasil Pemilu Presiden 2024.

Menurut peneliti  Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, putusan MK yang meneguhkan rekapitulasi perolehan suara Pilpres oleh KPU telah mengukuhkan kemenangan Paslon Nomor Urut 2. Keputusan MK itu memang bukan keputusan yang paripurna. 

Pertimbangan hukum MK yang menjadi dasar pembuatan keputusannya hampir pasti memiliki keterbatasan-keterbatasan, tentu saja disebabkan oleh sifat persidangan perselisihan hasil Pemilu di MK yang dikenal dengan sebutan speedy trial. 

Proses persidangan yang cepat sangat mungkin tak memberikan ruang yang cukup bagi sebuah penggalian mendalam untuk berbagai dugaan yang diajukan penggugat.

Oleh karena itu dengan segala keterbatasan dan catatan evaluasi yang mengikuti putusan MK atas sengketa hasil Pemilu 2024. "Kita sebagai anak bangsa, suka atau tidak suka, puas atau tidak puas, sudah seharusnya menyambut kemenangan paslon nomor urut 2 sebagaimana diputuskan MK dan juga ditetapkan oleh KPU berdasarkan rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2024," kata Lucius kepada Monitorindonesia.com, Rabu (24/4/2024).

Dalam konteks merespons putusan MK yang mengukuhkan kemenangan Prabowo-Gibran, "kita mengapresiasi Paslon Nomor Urut 1 dan 3 yang dengan kebesaran hati mereka telah menyampaikan pernyataan terbuka yang mengakui kemenangan paslon nomor urut 2".

"Kebesaran hati dua pasangan calon yang dinyatakan kalah oleh MK dan juga berdasarkan keputusan rekapitulasi hasil Pilpres oleh KPU tentu saja merupakan modal bagi para pengusung dan pendukung mereka untuk memilih sikap yang sama," ungkapnya.

Demi kelangsungan hidup berbangsa atas dasar norma-norma yang diatur dalam UU, sikap bijaksana untuk menghormati keputusan lembaga resmi seperti MK adalah sikap tepat untuk merawat semangat kepastian hukum dalam hidup bernegara. 

"Dengan menerima dan melaksanakan apa yang diputuskan pengadilan konstitusi kita tidak serta merta mengabaikan kekurangan-kekurangan yang terjadi dalam rangkaian tahapan Pemilu 2024. Waktu-waktu yang akan datang akan selalu terbuka untuk membenahi semua kekurangan-kekurangan itu," ungkapnya. 

Proses pembenahan itu mengandaikan kekuatan lembaga-lembaga seperti DPR dan masyarakat sipil untuk berkolaborasi dan berpartisipasi merumuskan gagasan-gagasan perubahan dalam regulasi kepemiluan maupun regulasi terkait lainnya agar demokrasi kita menjadi lebih baik, tidak hanya fokus pada aspek prosedural saja tetapi juga substantif. 

Sistem demokrasi menjadi pilihan terbaik yang memastikan koreksi atas praktek kekuasaan yang keliru dan salah bisa dilakukan secara berkesinambungan. 

"Parlemen menjadi elemen utama yang menjadi sandaran sistem demokrasi untuk memastikan koreksi atas praktek berdemokrasi yang salah dibenahi sesuai kebutuhan bangsa," katanya melanjutkan.

"Kita berharap parlemen mendatang yang akan berpartner dengan presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran akan menjadi pilar penyeimbang yang kuat untuk memastikan penguatan iklim berdemokrasi berjalan sesuai yang diharapkan selama proses Pemilu 2024 ini," harapnya.

Pengawasan DPR, tegas dia, menjadi penting untuk memastikan penguasa terpilih menggunakan kekuasaan untuk kepentingan rakyat. 

"Karena itu saya berharap ketegangan karena hasil pemilu 2024 kita alihkan pada upaya-upaya konstruktif untuk mempersiapkan gagasan-gagasan perbaikan demokrasi di pemerintahan mendatang". 

"Bangsa kita juga masih akan sibukkan oleh penyelenggaraan Pilkada Serentak pada November mendatang. Kelangsungan tahapan Pilkada juga menjadi tanggungjawab kita dalam memastikan praktek berdemokrasi kian lebih baik. Kita memerlukan situasi yang kondusif untuk menjalani tahapan-tahapan Pilkada yang beriringan dengan transisi pemerintahan. Mari kita berkolaborasi dan bersinergi untuk Indonesia yang lebih baik," imbunya. (wan)