Jelang Sidang Sengketa Pileg, PPP Harap MK Telaah Fakta dan Data

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 27 April 2024 17:42 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Dok MI)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan dapat mengkaji ulang sidang sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024. 

Demikian harapan yang disampaikan Plt Ketua Umum PPP Mardiono usai menghadiri acara halalbihalal di DPP PKS, Jl Tb Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (27/4/2024).

Menurut Mardiono, mandat dari rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.

PPP, tambah dia, sudah mempersiapkan diri dengan baik sesuai dengan fakta dan data yang diperoleh di lapangan.

"Karena merupakan mandat dari rakyat yang harus saya pertanggungjawabkan. Harus patut saya pertanggungjawabkan," katanya.

"Kami berharap para hakim MK yang mulia bisa memberikan kaji ulang dalam meletakkan kedaulatan di tangan rakyat. Itulah yang menjadi harapan PPP," timpal Mardiono berharap.

Mardiono pun mempersilakan MK meneliti data terkait sengketa gugatan Pileg 2024 tersebut.

"Kalau perbedaan suara menurut yang dihitung oleh KPU dengan yang dimiliki oleh PPP secara umum sekitar 600 ribu ya perbedaannya," katanya.

"Tetapi memang tidak semuanya 600 ribu itu kemudian kami tuntutkan kepada MK," sambung Mardiono.

Nanti berdasarkan fakta dan data yang nanti akan dinilai oleh MK, tambah dia, tentu akan akhirnya mempersilakan kalau ada MK untuk menelaah meneliti dari semua data dan fakta yang pihaknya sajikan itu.

Adapun MK telah menerima 297 permohonan sengketa Pileg 2024. Permohonan paling banyak diajukan oleh PPP.

Melansir di situs mkri.id, Sabtu (27/4/2024). Total ada 297 permohonan yang diterima MK.

PPP mengajukan 24 perkara, kemudian disusul NasDem 20 perkara, dan PAN 19 perkara.

Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan.