Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ambon

Nuramin Rizky
Nuramin Rizky
Diperbarui 27 April 2024 19:07 WIB
Polres Bursel menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Ambon, Sabtu (27/4/2024). (Foto: Antara)
Polres Bursel menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Ambon, Sabtu (27/4/2024). (Foto: Antara)

Ambon, MI - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Polda Maluku, menetapkan satu tersangka RL (19) atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur YAAT (13).

“Kami dari Polres Bursel sudah komitmen untuk memerangi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak. Saya sendiri selaku Kapolres tidak akan memberikan ampun atas tindakan tersebut,” ujar Kapolres Bursel M. Agung Gumilar, di Ambon, Sabtu (27/4/2024).

Ia mengungkapkan peristiwa persetubuhan itu terjadi kepada korban sudah sebanyak dua kali, yakni di dalam kamar mandi salah satu rumah di Pantai Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Bursel dan salah satu kamar di Penginapan 50 Desa Waenono.

Berdasarkan kronologi, kata dia, pada saat itu korban sedang duduk di teras rumah pada pukul 21.00 WIT. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan mengajaknya ke kamar mandi di pantai tersebut dan lalu melangsungkan aksi bejatnya.

Awalnya korban tidak mau, namun pelaku terus memaksa. Pada hari bersamaan, pelaku juga membawa korban ke penginapan 50, kemudian mengulangi perbuatan buruknya.

Kapolres mengatakan pihaknya telah mengumpulkan barang bukti pelaku, satu lembar jaket abu-abu bercorak putih, satu lembar celana panjang biru, satu lembar kaos lengan pendek warna kuning, kaos dalam warna putih dan satu motor trail hitam merah dengan nomor polisi DE 2874 XX.

Selain itu, kata dia, Kepolisian juga telah mendapatkan alat bukti visum ET Repertum nomor: 217 / IKFM / IV / 2024, dengan hasil pemeriksaan korban pada kemaluan dan ditemukan selaput darah tidak utuh dan luka robek dalam dan luar ukuran satu sentimeter x 0,1 sentimeter.

“Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap pelaku dan sementara merampungkan berkas perkara untuk diserahkan kepada Kejaksaan,” tuturnya.

Menurut dia, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ucap Kapolres. (AM)