Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor
Nuramin Rizky
Diperbarui
16 April 2024 12:51 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Agama mewajibkan sertifikasi halal bagi produk impor mulai Oktober 2024 guna memastikan produk yang dipasarkan di masyarakat telah sesuai dengan syariat Islam.
Previous Post
Gelar BAC Pertama Jonatan Christie
Related Infographic
Check icon
URL Berhasil disalin