Kemendagri Dinilai Hambat APBD Pemprov Malut, Bambang: Pusat Makin Arogan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 April 2024 20:00 WIB
Kantor Gubernur Maluku Utara (Foto: MI/RD)
Kantor Gubernur Maluku Utara (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Realisasi APBD Pemprov Maluku Utara (Malut) sampai memasuki pertengahan bulan April 2024 ini belum juga direalisasikan. Pasalnya, banyak pihak termasuk para kontraktor juga sedang menunggu jalannya APBD tersebut, supaya hak-hak mereka juga bisa terbayarkan.

Namun, penyebab terhambatnya realisasi APBD dikarenakan pihak Kemendagri dikabarkan telah mengambilalih user aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) milik Pemprov Malut. Sehingga, untuk memproses penerbitan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan menjalankan semua kegiatan SKPD tertunda gegara masalah tersebut.

Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Malut Bambang Hermawan mengatakan, bahwa terkait isu pemblokiran SIPD bagi dia, sebenarnya tidak tercantum didalam aturan yang berlaku.

Menurut dia, user SIPD yang dikendalikan Kemendagri saat ini dinilai untuk menekan pemerintah daerah. Tidak hanya itu, dia menilai sikap Kemendagri seperti ini sudah sangat melampaui kewenangannya serta semakin arogan.

“Istilah blokir didalam aturan tdk ada, yang ada justru Kemendagri menggunakan aplikasi SIPD sebagai alat menekan daerah. Dan ini adalah pelampauan kewenangan yang bisa digugat, pusat makin arogan,” ujar Kepala DPM-PTSP Malut ini, kepada Monitorindonesia.com via telepon, Selasa (16/4/2024) kemarin.

Dia beranggapan, bila user SIPD ini tetap ditahan Kemendagri, maka dapat dipastikan Pemprov Malut tidak dapat berbuat banyak. Ditegaskan pula, imbas dari masalah ini akan dirasakan seluruh pegawai, pihak kontraktor, dan pemerintah kabupaten kota.

“Kalau SIPD istilahnya usernya dimatikan, kan tidak bisa apa-apa, tidak bisa bayar utang, tidak bisa bayar gaji. Iya, SIPD tidak jalan, otomatis DPA tidak bisa terbit, kan DPA semua ada di SIPD, kemudian SPM, SP2D semua kan lewat SIPD, itukan hanya sekedar aplikasi,” ungkapnya.

Selain itu, bilamana Kemendagri berpendapat bahwa ada kesalahan didalam kepemimpinan M. Al Yasin Ali sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Malut, setidak harus diberikan sanksi kepada pejabat terkait bukan sanksi itu diberikan kepada pemerintah daerah.

“Gubernur kan hanya jabatan, daerah itu masyarakat secara menyeluruh, karena daerah sama pejabat itu berbeda. Itu maksud saya, jadi saya tidak ikut campur masalah itu, tapi kan kasihan. Dana tidak berjalan, semua tidak berjalan akhirnya ngamuk pihak ketiga,” beber Bambang.

Dia menambahkan, pihak Kemendagri harusnya berpikir soal kehidupan masyarakat Maluku Utara, terutama nasib pegawai dan kontraktor yang proyeknya belum dibayarkan sampai sekarang. 

Kata dia, bila ada kelalaian dari Plt Gubernur dalam berpemerintahan harusnya pihak Kemendagri dapat membicarakannya baik-baik. Dia juga berharap masalah ini agar dapat diselesaikan secepat mungkin supaya jangan sampai berlarut-larut, sehingga berakibat fatal pada pelayanan publik.

“Ini artinya seolah-olah pihak ketiga dihukum, apa hubungannya pihak ketiga dan pejabat, begitu maksud saya. Jangan itu yang kemudian imbasnya jadi luas,” pungkasnya. (RD)