Bansos, Pelanggaran Kode Etik dan Tuduhan Hasto soal Pengambilalihan PDIP oleh Jokowi

Andre Vincent Wenas - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Perspektif (LKSP) Jakarta

Andre Vincent Wenas - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Perspektif (LKSP) Jakarta

Diperbarui 9 April 2024 17:39 WIB
Andre Vincent Wenas, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Perspektif (LKSP) Jakarta (Foto: MI/Aswan)
Andre Vincent Wenas, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Perspektif (LKSP) Jakarta (Foto: MI/Aswan)

SOAL bantuan sosial atau bansos. Ternyata bansos dari kemensos dibagikan dalam bentuk cash-transfer. Bukan dalam bentuk sembako seperti yang dananya pernah dicuri (dikorupsi) kader PDIP Juliari Batubara. Mantan Mensos itu pun sudah dipenjara (tidak dihukum mati seperti diindikasikan sebelumnya lantaran korupsinya dilakukan di tengah kondisi bencana nasional Covid-19).

Hal ini terkonfirmasi oleh pernyataan Mensos Tri Risma Harini (juga kader PDIP). Lalu dari mana dana untuk bansos yang dibagi-bagikankan oleh Jokowi? Ternyata dari dana operasional presiden. Begitu pernyataan Menkeu Sri Mulyani. 

Lagi-lagi soal pelanggaran etika di MK. Ceritanya soal Paman Usman yang ikut hadir di sidang MK dimana ia dianggap punya potensi konflik kepentingan. Maka lantaran itu ia pun dicopot dari jabatannya sebagai ketua dan diposisikan sebagai anggota hakim MK. Intinya gegara ia dianggap melanggar kode etik MK. Akhirnya hukuman pelanggaran Kode Etik pun sudah dijatuhkan. 

Adapun mengenai Keputusan MK yang mengijinkan siapa saja (sekali lagi… siapa saja) yang memenuhi syarat (plus yang berusia minimal 40 tahun atau pernah dan atau sedang jadi kepala daerah) boleh ikut dalam kontestasi pilpres atau pilwapres. 

Kebetulan Gibran yang diminta (dilamar) oleh Prabowo Subianto untuk mendampinginya sebagai cawapres. Ia belum 40 tahun, tapi pernah atau sedang jadi kepala daerah. Maka Gibran oleh MK dianggap memenuhi syarat konstitusi. Pencalonannya konstitusional. Habis perkara.

Maka Pemilu 2024 berlangsung. Semua tahapan diikuti oleh semua paslon, masing-masing berkampanye, saling berdebat, publik menilai, sampai akhirnya pemungutan suara.

Hasilnya? 58,58% untuk Prabowo-Gibran, 24,95% untuk Anies-Muhaimin, dan 16,47% untuk Ganjar-Mahfud. Telak. 

Apakah ada kecurangan? Kita tidak mendahului Keputusan sidang MK. Saat ini proses gugatannya sedang berlangsung. Termasuk pemanggilan keempat Menteri dari kabinetnya Jokowi. Masing-masing memberi keterangan. Soal bansos dan dana operasional presiden sudah disebutkan di atas. 

Bagi yang tertarik untuk menyimak lebih rinci silahkan diikuti videonya yang banyak beredar di kanal YouTube. Kita tunggu saja hasil sidang MK nanti. Apakah diputuskan ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) seperti yang dituduhkan. 

Tapi prosesnya dapat kita tonton bersama. Bagaimana para saksi menyampaikan kesaksiannya. Para saksi ahli pun didatangkan dan didengarkan bersama argumentasi dari kesaksiannya. Semua transparan. 

Herannya, sementara MK bersidang, Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP) sibuk bernarasi yang menuduh Jokowi. Sebelumnya Hasto bilang di luar negeri Ganjar-Mahfud menang, padahal KPU akhirnya mengumumkan Prabowo-Gibran yang menang. 

Rekapitulasi 127 PPLN, Prabowo-Gibran mendapat 421.605 suara. Urutan kedua Anies-Muhaimin dengan 120.085 suara, dan terakhir, Ganjar-Mahfud dengan 117.351 suara.

Ini sekaligus membuktikan bahwa bansos dan tekanan-tekanan dari aparat tak berlaku. Di luar negeri mana ada bansos dan mana ada aparat yang menekan-nekan. Malah di luar negeri Prabowo-Gibran menang 63,97%, lebih tinggi persentasenya dibanding kemenangan di dalam negeri yang 58,58%.

Terakhir katanya Jokowi bermanuver hendak mengambil alih PDIP. Aneh. 

Yang jelas Prabowo-Gibran (dan Jokowi) tentu menghendaki adanya koalisi besar yang bisa mendukung pemerintahan. Komunikasi politik ke arah sana tentu sedang diselenggarakan oleh pihak pemenang pemilu 2024. Pendekatan ini adalah demi menyiapkan jalan menuju Indonesia Emas 2045. 

Menggalang koalisi besar ini adalah kerja politik yang harus dilakukan sekarang (bahkan sejak pra-pemilu). Prosesnya tentu memakan waktu. Ini soal kepercayaan, maka perlu kesabaran. 

Topik:

bansos