Soal Hak Angket Terhadap MK, Habiburokhman: Silakan Bernari-nari Sampai Puas Hatinya

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 1 November 2023 12:55 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dhanis/MI)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi soal hak angket yang diajukan Masinton Pasaribu terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-VIII pada masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. 

"Jadi kalau ada orang yang mengajukan hak angket, apalagi latar belakang politik kan kita tahu, ya nggak? Ya silakan sajalah dia bernari-nari sampai puas hatinya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11).

"Ya saya pikir kita sih tersenyum ya, mana tahulah masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket, ya kan," lanjutnya. 

Terkait hak angket yang ditujukan kepada MK, dia meminta agar dipelajari terlebih dahulu melalui buku Pendidikan Moral Pancasila (PMP). 

"Dibaca di buku PMP itu kalau nggak salah dulu hak angket itu adalah bagaimana kita menyelidiki kebijakan pemerintah, pemerintah dan pemerintah," ujarnya. 

Menurutnya, sebagai lembaga legislatif hak angket tidak bisa dilakukan terhadap lembaga yudikatif. Sebab, kata Habiburokhman, hak angket bisa dilakukan jika ditujukan kepada eksekutif, yakni pemerintah. 

"Penekanan hak angket itu kan dalam konteks hubungan antara pengawas dengan yang diawasi oleh pemerintah eksekutif. Yudikatif itu kalau di trias political, lembaga lain lagi enggak bisa jadi objek hak angket gitu loh," tandasnya. (Dhanis)