Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu Presiden Jokowi Dihentikan Bawaslu

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 29 Maret 2024 06:17 WIB
Ketua Bawaslu Rahmad Bagja
Ketua Bawaslu Rahmad Bagja

Jakarta, MI - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembagian bantuan sosial (bansos) dengan spanduk bergambar pasangan Prabowo-Gibran di Serang, Banten. Menurutnya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Berkenaan dengan Presiden Jokowi diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten dengan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dengan tindak lanjut pemberian status temuan, tidak ditindaklanjuti (Bawaslu)," tegas Bagja saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

"Karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Itu berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024," tambahnya.

Bagja menjelaskan ada dua laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas Jokowi. Dari dua laporan itu, Bawaslu memutuskan untuk tidak menindaklanjuti karena tidak ada unsur pelanggaran.[Lin]

Berita Terkait