KPK Ingatkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kooperatif

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 April 2024 16:14 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar kooperatif memenuhi panggilan pada Jum'at (19/4/2024) lusa. Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, hal itu agar Gus Muhdlor bisa menjelaskan duduk perkara kasus yang menjeratnya. "Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK," kata Ali, Rabu (17/4/2024). Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. "Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024). Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor. Dia mengatakan KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap. "Perkembangan dari penanganan perkara ini akan kami sampaikan bertahap kepada publik," ujarnya. Lebih lanjut Ali mengatakan Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka. "Melalui analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali. "Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," imbuhnya.