KPK Ingatkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kooperatif
Aldiano Rifki
Diperbarui
17 April 2024 16:14 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar kooperatif memenuhi panggilan pada Jum'at (19/4/2024) lusa.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, hal itu agar Gus Muhdlor bisa menjelaskan duduk perkara kasus yang menjeratnya.
"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK," kata Ali, Rabu (17/4/2024).
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
"Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor. Dia mengatakan KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap. "Perkembangan dari penanganan perkara ini akan kami sampaikan bertahap kepada publik," ujarnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.
"Melalui analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," imbuhnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei 2024, Eks Sekjen Kementan Kasdi akan jadi Saksi
19 jam yang lalu
Hukum
Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Erik Atrada, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar
29 April 2024 13:26 WIB
Hukum
Perjalanan Kasus Korupsi Perabot Rujab DPR dan Daftar Pegawai Setjen yang Diperiksa KPK
28 April 2024 15:44 WIB
Hukum
Nurul Ghufron Lawan Dewas KPK, Novel Baswedan: Kalau Sudah Rusak Integritasnya, Apapun Dilakukan Demi Lolos dari Sanksi
28 April 2024 14:29 WIB
Hukum
Dewas KPK Klaim Punya Bukti Cawe-cawe Nurul Ghufron di Mutasi Pegawai Kementan
27 April 2024 13:10 WIB