Kejagung Tangkap Lima Nelayan Asal Bone Sulsel, Ini Kasusnya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 April 2024 21:14 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla, menerima penyerahan 5 DPO di Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan Jumat 19 April 2024 (Foto: Dok Kejagung)
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla, menerima penyerahan 5 DPO di Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan Jumat 19 April 2024 (Foto: Dok Kejagung)

Jakarta, MI - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat bekerja sama dengan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap 5 orang Daftar DPO di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla, membenarkan adanya penangakapan tersebut. “Iya benar Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat bekerjasama dengan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap 5 orang Daftar DPO di wilayah Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Kajari Nixon Nikolaus Nilla, Jum'at (19/4/2024).

Setelah penangkapan 5 DPO, selanjutnya diserahkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. “Kemudian pada hari ini juga kita dilaksanakan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar,” lanjut Nixon Nikolaus.

Adapun 5 orang DPO tersebut yakni: Sanusi Harmank alias Emmank, Palletui Alias  Lattu, Nursaenal alias Saenal dan Muhammad Yunus Alias Yunus. “Seluruhnya merupakan Nelayan yang berasal dari Kabupaten Bone Sulawesi Selatan,” ungkap Nixon Nikolaus.

Lima DPO ini, jelas Kajari Nixon Nikolaus, telah melakukan tindak pidana perikanan yaitu mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolahan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Berhasil ditangkapnya kelima terpidana tersebut, telah melalui proses pemanggilan sebelumnya namun tidak diindahkan oleh para terpidana sehingga Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan serangkaian tindakan pencarian secara intensif,” jelasnya.

Penangkapan dan pelaksanaan terhadap putusan pengadilan itu telah berkekuatan hukum tetap (eksekusi) terhadap kelima terpidana merupakan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 6 huruf a UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.

Terhadap lima orang terpidana tersebut seluruhnya telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde.

“Dengan adanya ditangkap lima orang terpidana tindak pidana perikanan yang masuk dalam DPO tersebut, sehingga hari ini ditambah dengan 5  orang terpidana Tindak Pidana Perikanan yang telah dieksekusi pada tanggal 2 April 2024 di Lapas Kelas II B Manokwari, telah membuat Kejaksaan Negeri Fakfak berhasil mengeksekusi 10 orang dari 12 terpidana Tindak Perikanan yang termasuk dalam DPO,” ungkapnya.

Kajari Nixon Nikolaus Nilla menambahkan, putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap wajib di laksanakan hingga tuntas. “Sehingga kami berkomitmen akan tetap melaksanakan eksekusi hingga para terpidana berhasil kami dapatkan atau menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas.