Soal Laporan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, DKPP: Proses Verifikasi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 April 2024 21:26 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) [Foto: Repro]
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito mengatakan, bahwa laporan tindakan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sedang dalam proses verifikasi.

"Masih dilakukan verifikasi administrasi," kata Heddy di Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Dijelaskan Heddy, bahwa hingga Jumat pukul 20.00 WIB, persidangan terkait laporan tersebut belum dijadwalkan oleh DKPP RI.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP pada Kamis (18/4/2024) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI), dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban, Maria Dianita Prosperianti menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan, bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti, yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi, untuk memuaskan hasrat seksualnya.

"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," jelasnya.

Perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban, lanjut Maria, menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, ia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras, untuk kasus yang melibatkan kliennya.

"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh wanita emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir," ungkapnya.

"Jadi setelah ada putusan dari DKPP seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," tandasnya.