Halo KPK! Mantan Ajudan Syahrul Yasin Limpo Dua Kali Antar Jam Tangan Mewah ke Ketua Komisi IV DPR RI Sudin Nih...!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 April 2024 23:33 WIB
Ketua Komisi IV DPR, Sudin usai diperiksa KPK (Foto: Dok MI)
Ketua Komisi IV DPR, Sudin usai diperiksa KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Panji, mantan ajudan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku pernah dua kali mengantarkan hadiah berupa jam tangan mewah ke Sudin.

Sudin adalah ketua komisi IV DPR RI yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Sementara Komisi IV merupakan mitra kerja dari Kementerian Pertanian.

Adapun Sudin disebut mendapat hadiah itu terungkap saat Panji menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL.

"Kemudian juga pemberian uang ini, maaf, pemberian hadiah berupa jam tangan di tahun 2021, 2022. Saudara sampaikan hadiah kepada siapa? Bentuk hadianya apa? Pembeliannya menggunakan uang apa?" tanya jaksa diruang sidang PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024) kemarin.

"Saya ke Pak Sudin waktu itu," jawab Panji.

"Siapa itu?" tanya jaksa.

"Ketua Komisi IV," jawab Panji.

“Siapa itu?" tanya jaksa.

"Ketua Komisi IV," jawab Panji

Panji mengungkapkan terdakwa lain dalam kasus ini Muhammad Hatta, juga pernah menyerahkan hadiah berupa jam tangan ke Sudin pada 2022.

Namun, Panji mengaku tak mengetahui harga jam tangan tersebut.

"Karena di berita acara pemeriksaan Saudara 2 kali, 2021 dan 2022?" tanya jaksa.

"Itu yang menyerahkan Pak Hatta," jawab Panji.

"Hadiahnya dalam bentuk apa?" tanya jaksa.

"Jam juga," jawab Panji.

Jaksa mencecar Panji terkait pemberian uang senilai Rp 100 juta pada BAP Panji.

Panji mengatakan uang itu diserahkan oleh terdakwa Muhammad Hatta.

"Saudara menyampaikan dalam BAP ini ada, menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta yang menyerahkan terdakwa Muhammad Hatta, ada itu?" tanya jaksa.

"Ingat," jawab Panji.

"Uang dari siapa?" tanya jaksa.

"Dari bapak," jawab Panji.

"Yang menyerahkan?" tanya jaksa.

"Pak Hatta," jawab Panji.

Jaksa menanyakan untuk siapa uang Rp 100 juta tersebut.

Panji berpendapat uang itu diserahkan Hatta ke Sudin.

"Untuk siapa tahu?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawab Panji.

"Sudin nggak?" tanya jaksa

Kalau menurut saya Pak Sudin," jawab Panji.

Diketahui sebelumnya SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.

Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. 

Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

KPK periksa Sudin

KPK memeriksa Sudin pada Rabu (15/11/2023) lalu.

Sudin diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo itu.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyebab Sudin diperiksa dalam kasus ini. 

Dia mengatakan KPK menduga uang korupsi SYL mengalir ke Komisi IV. Komisi IV merupakan mitra kerja dari Kementerian Pertanian di DPR. 

Namun, Asep belum menjelaskan lebih detail mengenai peran Sudin dalam dugaan perkara tersebut.

"Dari keterangan para saksi kami harus menelusuri ke mana aliran uang tersebut, salah satunya ke Komisi IV DPR," ujar Asep.

Penyidik KPK sebelumnya juga sudah menggeledah rumah Sudin yang berlokasi di Cimanggis, Depok pada Jumat (10/11/2023). 

Dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai dokumen, termasuk bukti elektronik dan catatan keuangan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya menganalisis bukti-bukti tersebut. 

Hasil analisis, kata dia, akan dilanjutkan dengan proses penyitaan untuk melengkapi berkas perkara SYL.

"Penyitaan untuk menjadi barang bukti disertai analisis selanjutnya dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk," kata Ali saat itu.