20 Saksi Korupsi LPEI Diperiksa, Tersangka Belum Diungkap KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 April 2024 01:42 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 20 saksi dalam penyidikan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Hingga saat ini, KPK belum membeberkan siapa saja tersangka dalam kasus ini.

"Beberapa orang sudah dimintai keterangan untuk hadir di gedung KPK kurang lebih ada sekitar 20-an orang sampai hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jakarta, Jumat, (19/4/2024).

Ali belum menjelaskan identitas para saksi yang diperiksa.

Pihaknya, tambah dia, akan terus memperbarui informasi mengenai penanganan kasus ini.

"Nanti kami udpate perkembangannya setelah kami pastikan bisa menemukan orang bisa dimintai pertanggungjawabannya," tandasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan lembaganya membuka penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit di LPEI pada pertengahan Maret 2024.

 Meski sudah memulai penyidikan, komisi antirasuah belum menetapkan tersangka di kasus ini.

Dalam perkara ini, KPK menemukan dugaan terjadi penyimpangan yang dilakukan komite pembiayaan di LPEI dalam penyaluran kredit ekspor.

Negara ditengarai rugi Rp 766 miliar.

KPK menduga salah satu perusahaan yang terlibat berinisial PT PE. Perusahaan yang bergerak di distribusi bahan bakar minyak itu diduga menerima pinjaman sebesar US$ 22 juta dan Rp 600 miliar pada periode 2015-2017.

Di saat yang hampir bersamaan dengan dimulainya penyidikan KPK, Kejaksaan Agung juga menerima laporan serupa. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri yang langsung menyerahkan laporan dugaan korupsi itu kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Apa kata LPEI?

Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso mengatakan lembaganya sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum.

"LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung".

"Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah," katanya menambahkan.