Kemendikbudristek Pastikan Ferien Job Legal dan Bukan Bagian MBKM

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 3 April 2024 16:15 WIB
Rapat kerja Komisi X bersama pemerintah dan DPD RI (Foto: MI/Dhanis)
Rapat kerja Komisi X bersama pemerintah dan DPD RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, Rabu (3/4/2024).

Rapat tersebut membahas beberapa persoalan, satu di antaranya perihal magang mahasiswa di Jerman yang bernama Ferien Job.

Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek Kiki Yuliati, menjelaskan perihal duduk perkara Ferien Job, yang diduga ada TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di dalamnya.

Kiki mengatakan bahwa Ferien Job merupakan progran legal yang dikeluarkan pemerintah Jerman.

Namun, Ferien Job tidak termasuk ke dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

"Pada dasarnya kenapa kami dengan cepat Ferien Job bukan MBKM karena kita sudah memiliki regulasi yang utuh mengenai MBKM di kampus," ujarnya di Ruang Rapat Komisi X DPR. 

Kiki menjabarkan perihal kriteria program MBKM. Ada pun aturan MBKM ini tertuang pada Permendikbud nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi.

Dia menjelaskan, program sarjana sebagian beban belajarnya itu diizinkan di luar program studi.

Sementara mahasiswa sarjana terapan wajib melaksanakan magang.

"Kita wajibakan mahasiswa sarjana terapan untuk magang karena ini terkait dengan kebutuhan relevansi kompetensi dengan industri," ucap Kiki.

Kemudian, lanjut Kiki, Permendikbud 53 juga dinayatakan bahwa untuk sarjana mahasiswa terapan itu boleh lebih dari satu semester melakukan magang, karena sejalan dengan sifat industrinya.

Selain itu, magang sebagai satu di antara bentuk MBKM, dan berkontnibusi terhadap nilai akademik mahasiswa.

"Dengan kriteria dan acuan tersebut maka kami menyatakan bahwa memang Ferien Job adalah program yang legal yang diselenggarakan ada di pemerintah Jerman, namun Ferien Job bukan merupakan bagian dari MBKM mengingat kriteria yang sudah ditetapkan mengenai program MBKM," ucapnya.

Sementara itu, Kiki menjelaskan program Ferien Job adalah program yang harus diselenggarakan hanya di dalam masa libur resmi, dan tidak terkait dengan nilai akademik.

"Jadi pemerintah Jerman sudah menetapkan demikian, dan jenis pekerjaannya fisik rata-rata dan bukan dalam rangka kerjasama bilateral dengan kita, juga tidak terkait dengan akademik mengimgat ini diselenggarakan dalam masa libur, maka ketentuan pemerintah Jerman selama mengikuti Ferien Job mahasiswa tidak boleh diberi beban belajar," ucapnya.

"Kemudian bertujuan untuk mengisi kekosongan tenaga fisik di Jerman dan hanya mengisi liburan semester dan masa kerjanya maksimum 90 per tahun per anak," tandasnya.