DPR Minta Kemendikbud Tak Lepas Tangan atas Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 3 April 2024 20:43 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tetap bertanggung jawab dan pro aktif terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mahasiswa magang di Jerman.

Huda menegaskan, Kemendikbud Ristek tak boleh lepas tangan terhadap masalah tersebut. Pasalnya, sejak awal KBRI di Berlin sudah mengingatkan akan ada masalah dengan program farien job. 

"Kami ingin kemendikbud tidak lepas tangan, karena kalau kita lihat dari sejak awal kronologinya, sebenarnya kedutaan di Berlin sudah berkirim surat sejak Mei (2023 lalu) yang menyatakan bahwa akan ada potensi masalah terkait dengan program ini," kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Namun Kata Huda, karena terlambatnya Kemendikbud Ristek menyikapi laporan tersebut, sehingga terjadi TPPO terhadap mahasiswa Indonesia yang magang di Jerman. 

"Baru direspons oleh Kemendikbud bulan Oktober. Jadi ada jeda 6 bulan yang lalu berisiko, akhirnya terjadi proses ini," ujarnya.

Politikus PKB itu menyayangkan terhadap sikap Kemendikbud Ristek yang lebih memilih untuk menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

"Pada konteks ini, posisi saya sebenarnya tidak setuju kalau sekadar mempersilakan untuk diproses dan sebagainya," ucapnya. 

 

Meskipun ferien job bukan bagian dari program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas oleh Kemendikbud Ristek, ia meminta agar itu tak boleh terjadi lagi. 

 

"Saya ingin semestinya Kemendikbud mengambil peran yang lebih pro aktif, memastikan itu tidak boleh terjadi lagi," tegas Huda.

Kendati program tersebut sudah berakhir pada Desember 2023, Huda tetap mendukung agar dibentuknya Satgas dalam mempercepat evakuasi terhadap 1.047 mahasiswa dari 33 kampus. 

"Jadi kalau toh masih ada yang di sana kami setuju (dibentuk satgas percepatan evakuasi) sekali lagi Kemendikbud tidak boleh lepas tangan dan harus ambil alih. Tak boleh sepenuhnya diserahkan ke kepolisian karena ini ranahnya pendidikan," ujarnya