Soal Pramuka, Menteri Nadiem Jangan Buat Bingung Sekolah dong!

Aswan LA
Aswan LA
Diperbarui 1 April 2024 21:43 WIB
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI memberikan klarifikasi soal kabar penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Kabar penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib ini merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
 
Pada peraturan yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Maret 2024 tersebut  disebutkan bahwa Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
 
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Senin (1/4/2024).
 
Kemendikbudristek juga menegaskan Pramuka tidak dihapus sebagai ekstrakurikuler wajib. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, menjelaskan setiap sekolah hingga jenjang menengah tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum Merdeka.
 
Berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah juga dijelaskan bahwa sekolah wajib menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. 

“Permendikbud Ristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan Pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," kata Anindito. 
 
Anindito menjelaskan hanya kegiatan perkemahan yang semula diwajibkan dalam Pendidikan Kepramukaan, menjadi tidak wajib. Satuan pendidikan tetap boleh membuat kegiatan perkemahan, namun keikutsertaan murid dalam kegiatan tersebut bersifat sukarela.

Jangan Buat Bingung Sekolah Dong!
Pengamat pendidikan menilai bahwa kebijakan Kemendikbud Ristek yang tidak mewajibkan para siswa sekolah untuk mengikuti ekstrakurikuler Pramuka bukan masalah yang mendasar. Sebab, ada masalah lain di dunia pendidikan yang masih perlu dibenahi.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengatakan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pramuka bersifat sukarela sebenarnya bukan masalah mendasar yang harus ditangani oleh pemerintah saat ini.

Menurut Ubaid, masalah yang seharusnya ditangani oleh pemerintah adalah kurikulum yang diterapkan di sekolah. Sebab, kurikulum saat ini dinilai masih belum maksimal.

"Saya lebih menyoroti pada gonta-ganti kurikulum yang membingungkan sekolah. Ini sebentar lagi, kan, ada presiden baru. Sebaiknya dimatangkan dulu. Biasanya, kan, ganti presiden pasti ganti kurikulum," kata Ubaid, Senin (1/4/2024).

"Soal Pramuka ini bukan masalah mendasar. Lebih produktif pada perdebatan problem mutu guru daripada bahas soal Pramuka," sambungnya.

Ubaid mengatakan, lingkup pendidikan di Indonesia, terutama di sekolah saat ini masih tergolong buruk. Menurutnya, ekosistem sekolah di RI masih "terjebak" oleh pendidikan karakter dari guru kepada siswa yang buruk, integritas yang rendah, dan budaya koruptif yang berakar serta menyebar.

"Misalnya, Pramuka ini sangat bermanfaat untuk belajar kerja sama, cinta tanah air, dan lainnya. Bagaimana ini bisa diwujudkan kalau ekosistem di sekolah masih dilingkupi dengan pendidikan karakter yang buruk, integritas yang rendah, dan budaya koruptif masih menggurita," lanjutnya.


Lebih lanjut, Ubaid mengatakan bahwa Pramuka bukanlah satu-satunya "jalan" bagi para siswa untuk mendapatkan manfaat terkait pentingnya kerja sama dan cinta tanah air. Menurutnya, seluruh manfaat tersebut bisa diperoleh dari setiap kegiatan di sekolah.

"Tinggal bagaimana pembelajaran tersebut diintegrasikan dengan mata pelajaran atau kegiatan di sekolah," pungkas Ubaid.

Adapun Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim sebelumnya mengesahkan Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024. Salah satu isi dalam Permen tersebut adalah tidak mewajibkan siswa sekolah untuk mengikuti ekstrakurikuler Pramuka. Pramuka akan menjadi kegiatan opsional alias bisa dipilih oleh murid.

Selama ini, Pramuka diwajibkan di sekolah sebagai salah satu aktivitas pengembangan diri siswa. Dalam kegiatannya, Pramuka mengajarkan para pesertanya berbagai keterampilan yang dibutuhkan ketika berada di alam bebas, seperti kode morse, memasak dengan perkakas seadanya, membangun tenda, tali-temali, hingga membangun api unggun.

Tidak hanya itu, Pramuka juga bertujuan untuk membentuk karakter kuat setiap anggotanya, seperti mengembangkan kedisiplinan, keberanian, tanggung jawab, kejujuran, kerja sama, dan hormat kepada diri sendiri, sesama, dan lingkungan.

Permen soal penghapusan Pramuka sebagai pilihan wajib di sekolah ditetapkan pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 26 Maret 2024. (wan)