Tak Ada Istilah Amicus Curiae dalam UU Pemilu

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 April 2024 18:03 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: MI/Aswan)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menjadi pihak tergugat dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan tanggapannya terhadap pengajuan amicus curiae oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan. 

Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.

Namun menurut KPU, istilah amicus curiae tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.

"Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tidak mencantumkan istilah Amicus Curiae. Demikian pula dalam undang-undang Pemilihan Umum," ungkap Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Rabu (17/4/2024).

Idham meminta semua pihak untuk menghormati proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan oleh MK.

Menurutnya, MK memiliki kewenangan untuk menjalankan ketentuan yang ada dalam peraturan undang-undang.

"Saya percaya penuh bahwa Majelis Hakim MK akan menjalankan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang sangat jelas," tandasnya.

"Dalam kedua UU tersebut, tidak ada istilah tersebut (amicus curiae)," timpalnya.

Megawati sebelumnya mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. 

Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. 

Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.