Bekas Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Pernah Minta Rp50 Miliar ke Syahrul Yasin Limpo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 April 2024 18:20 WIB
Firli Bahuri (Foto: Dok MI)
Firli Bahuri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut sempat meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diungkapkan Panji Harjanto, eks ajudan SYL saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Mulanya hakim menanyakan terkait BAP (berita acara penyidikan) Panji yang menyebut mengetahui terkait Firli meminta uang Rp50 miliar kepada SYL.

"Ada di BAP (berita acara penyidikan) saudara, BAP nomor 34 ya, saudara mengetahui permintaan dari Firli Bahuri bahwa saat itu Yasin Limpo menyatakan terdapat permintaan 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya Hakim Anggota dalam sidang Rabu.

"Dari percakapan bapak (SYL) di ruang kerja," jawab Panji.

Panji menjelaskan saat itu eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan dan staf khusus SYL, Imam Mujahidin juga berada di ruang kerja SYL saat membicarakan terkait permintaan uang Firli tersebut.

Mendengar percakapan tersebut, Panji mengaku memutuskan untuk keluar dari ruang kerja SYL tersebut, karena menilai perbincangan tersebut merupakan hal yang rahasia.

"Sepengatahuan Saudara, apakah ada informasi-informasi, karena Saudara itu ajudan ya, bahwa Syahrul Yasin Limpo sendiri mengemukakan hal-hal terkait dengan adanya info mengenai permintaan uang ini adalah terkait dengan apa?” tanya hakim.

“Ada masalah di KPK,” jawab Panji.

Panji mengaku mengetahui permasalahan di KPK tersebut lantaran saat itu SYL mengumpulkan pejabat Eselon I di Kementan. Ia juga menyebut terdapat surat penyidikan dari lembaga antirasuah itu.

Hakim kemudian kembali mendalami keterangan Panji terkait tujuan SYL mengumpulkan pejabat Eselon I Kementan.

"Lalu pada saat dikumpulkan itu apa yang diutarakan?" tanya hakim.

"Bapak (SYL) instruksikan Irjen, inspektur jenderal untuk koordinasi. Waktu itu Pak Jan Maringka," ujar Panji.

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023). 

Sementara pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.