Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan PT Duta Sugar International dan PT Jawamanis Rafinasi di Kasus Korupsi Impor Gula

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 April 2024 19:03 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus (Pidsus) mendalami dugaan keterlibatan PT Duta Sugar International dan PT Jawamanis Rafinasi dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023.

Pendalaman itu, dengan memeriksa Manager Accounting tersebut. "Saksi yang diperiksa adalah AGT selaku Manager Accounting PT Duta Sugar International dan PT Jawamanis Rafinasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (17/4/2024).

Meski Ketut tak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan, namun dia menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejagung, Kuntadi, pada Selasa (3/10/2023), menyampaikan, pihaknya telah menaikkan kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kemendag Tahun 2015–2023 ke tahap penyidikan.

Ia menjelaskan, pihaknya menaikkan penanganan perkara dugaan korupsi impor gula dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tim menemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa tindak pidana di dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Ia menyampaikan posisi singkat kasus dugaan korupsi impor gula tersebut. Menurutnya, impor gula ini dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional.

“Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kuntadi, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota.

Untuk mengungkap kasus ini, selain memeriksa sejumlah saksi, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan Kantor Kemendag dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Kantor PT PPI yang digeledah itu di Graha PPI, Jl. Abdul Muis, RT 11 RW 8, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

Ketut menjelaskan, di Kantor Kemendag, Tim Penyidik Pidsus melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

“Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik Pidsus melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI,” ujarnya.

Ketut menambahkan, dari kedua tempat tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejagung menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. “Penggeledahan tersebut dimulai sejak pukul 12.00 WIB,” katanya.