KPK Sebut Gratifikasi dan TPPU Hakim Gazalba Saleh Capai Rp 9 Miliar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 Maret 2024 07:10 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).

"Selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp9 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri, dikutip Jumat (29/3/2024).

Ali juga mengatakan, tim penyidik KPK telah melaksanakan penyerahan tersangka Gazalba Saleh, dan barang bukti perkara tersebut kepada tim jaksa KPK.

"Unsur uraian pasal melalui pengumpulan alat bukti dipenuhi tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa dan hari ini," ujarnya.

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan tersangka GS akan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, sampai dengan 16 April 2024 di Rutan cabang KPK.

Tim Jaksa segera menyiapkan dakwaan, dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.

Sebelumnya, KPK kembali menjebloskan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh (GS) ke tahanan, Kamis (30/11/2023) malam. Penahanan ini terkait status tersangka Gazalba Saleh dalam kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan bukti permulaan awal penahanan, dalam kurun waktu 2018 hingga 2022, terungkap Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp15 miliar terkait penanganan perkara di pengadilan MA.

Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Atas penerimaan gratifikasi tersebut, Gazalba Saleh kemudian melakukan dugaan pencucian uang dengan cara pembelian berbagai aset bernilai ekonomis antara lain pembelian tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar.

Selain itu, pembelian satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp5 miliar.

Diketahui, Gazalba Saleh sebelumnya telah terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun dalam persidangan, Selasa (1/8/2023), Gazalba divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hingga pengadilan tingkat kasasi, majelis hakim pun menyatakan Gazalba Saleh tidak bersalah.